Oleh : Alfha Surya Astika
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD
1945).”
Jikalau kita memaknai isi pasal 33 Undang-Undang
Dasar tahun 1945 diatas, jelas menerangkan bahwasanya kepemilikan kekayaan alam
sudah seharusnya diberikan kepada rakyat oleh pemerintah untuk kejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Jika kekayaan alam tersebut dikelola negara namun tidak
digunakan untuk kepentingan rakyat atau membebankan rakyat, maka dalam hal ini
pemerintah jelas tidak menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 sebagai dasar hukum Negera Kesetuan Republik Indonesia.
Tepat tanggal 18 November pemerintah melalui
Presiden Joko Widodo menyatakan sikap tegas menaikan BBM solar dan premium. ada
beberapa alasan mengapa pemerintah menyatakan sikap tersebut. Pertama, subsidi
BBM tidak tepat sasaran atau banyak digunakan oleh kalangan menengah keatas. Kedua,
asumsi pemerintah mengatakan selama ini BBM digunakan untuk hal-hal yang
konsumtif. Ketiga, kenaikan harga BBM dilakukan menyesuaikan dengan standar
harga minyak dunia. Keempat, kenaikan BBM dilakukan dengan dalih penghematan
anggran negara sebesar 267 triliun. Kelima, penarikan subsidi dilakukan untuk
pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Beberapa alasan tersebut sepertinya bertolak
belakang dengan fakta dan data yang ada, jika subsidi dikatakan tidak tepat
sasaran hal ini justru tidak sesuai dengan data Sensus Sosial Ekonomi Nasional
(SUSENAS) tahun 2010 yang menyebutkan penggunaan BBM sebagian besar adalah
kelompok menengah kebawah dan miskin 65%, menengah 27 %, menengah keatas 6%, dan
kaya hanya 2% (hizbut-tahrir.or.id). Data tersebut menyebutkan bahwa hanya sebagian
kecil orang kaya (2%) yang menggunakan BBM, namun tidak dengan orang menengah
kebawah dan miskin. sehingga alasan pemerintah yang menyebutkan bahwa BBM
digunakan untuk hal konsumtif adalah penyesatan berfikir kepada masyarakat,
dimana sebagian besar masyarakat masyarakat indonesia menggunakan BBM bukan
untuk hal konsumtif tetapi untuk hal-hal yang produktif penunjang hidup,
seperti; nelayan melaut mencari ikan, pedagang, dan penunjang hal produktif
lainnya. Kemudian disaat minyak standar dunia menurun pemerintah Indonesia
kenapa menaikkan harga BBM jelas alasan selama ini menyesuaikan dengan harga
standar dunia adalah akal-akalan semata.
Kebohongan dan kesalahan berfikir pemerintah
tersebut tentu sangat menyengsarakan rakyat. fakta naiknya harga kebutuhan
pokok, barang, jasa, kurangnya daya beli masyarakat, usaha kecil dan menengah
bangkrut hingga kehilangan mata pencaharian, kemudian belum lagi ditambah
pengangguran yang belum mendapatkan penghasilan menjerit akibat dampak kenaikan
harga BBM bertolak belakang amanah undang-undang dengan tegas menyebutkan
kekayaan alam negara ini diperuntukkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat. Apakah pemerintah buta akan efek ganda kenaikan BBM yang mengakibatkan
masyarakat miskin makin miskin, kenaikan harga mengakibatkan sulitnya
masyarakat memperoleh barang atau kebutuhan hidup dengan harga terjangkau,
apakah pemerintah buta mata dan hati bahwasanya upaya penanggulangan dampak
seperti pemberian uang tunai telah memiskinkan hati dan pikiran masyarakat
sehingga rela berantri-antrian demi mendapatkan uang yang tidak menyelesaikan
masalah ekonomi akibat dampak kenaikan BBM, dan apakah kita tidak sadar bahwa
hati dan pikiran kita masyarakat indonesia dijajah pemerintah sendiri yang
tunduk dan patuh kepada kepentingan asing dengan tidak amanah kepada
perundang-undangan dasar negara!.
Ide pemerintah menaikkan BBM nyata penyesatan
berfikir (brainwashing) kepada masyarakat. sebenarnya ada langkah-langkah
yang bijak dan strategis yang bisa dilakukan jika memang pemerintah tidak
berfikir untung rugi kepada rakyatnya sendiri, pemerintah tidak berfikir bahwa
memberikan kemakmuran kepada rakyat bukanlah hal yang mubazir, dan langkah
cerdas, berfikir kreatif dengan tidak menaikkan harga BBM. Langkah bijak
tersebut tentu tidak menimbulkan efek buruk secara ekonomi dan psikologis
kepada masyarakat, seperti pemerintah harus mencoba hidup sederhana memangkas
pengeluaran rutin pemerintahan yang boros, mencegah kebocoran anggran dana APBN
yang mubazir, merubah dan mengembalikan peraturan-peraturan pemerintah yang
tidak berpihak kepada masyarakyat kecil dengan merujuk amanah Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kemudian langkah strategis yang
harus diambil pemerintah adalah dengan mencabut UU Migas No. 22 tahun 2001 dan
UU penanaman modal 2007 karena UU tersebut sarat kepentingan asing (kapitalis
global) yang sangat bertentangan dengan UUD 1945, nasionalisasi industri
tambang minyak dan gas (migas) asing, hentikan liebralisasi migas yang
menguntungkan pihak asing, mencabut perizinan SPBU asing dan laksanakan amanah
pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia tahun 1945.
Perbandingan
harga BBM dengan negara lain dikonversikan ke rupiah (www.kwigkiangie.com):
Venezuela Rp. 858/liter
Turkemenistan Rp. 936/liter
Nigeria Rp. 1.170/liter
Iran Rp. 1.287/liter
Arab
saudi Rp. 1.404/liter
Qatar Rp. 2457/liter
Tidak ada komentar:
Write $type={blogger}Terimakasih atas partisipasinya
regards
mata reality