26 November 2014

KESESATAN BERFIKIR DIBALIK KENAIKAN HARGA BBM

Oleh : Alfha Surya Astika

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945).”

Jikalau kita memaknai isi pasal 33 Undang-Undang Dasar tahun 1945 diatas, jelas menerangkan bahwasanya kepemilikan kekayaan alam sudah seharusnya diberikan kepada rakyat oleh pemerintah untuk kejahteraan dan kemakmuran rakyat. Jika kekayaan alam tersebut dikelola negara namun tidak digunakan untuk kepentingan rakyat atau membebankan rakyat, maka dalam hal ini pemerintah jelas tidak menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar hukum Negera Kesetuan Republik Indonesia.

Tepat tanggal 18 November pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menyatakan sikap tegas menaikan BBM solar dan premium. ada beberapa alasan mengapa pemerintah menyatakan sikap tersebut. Pertama, subsidi BBM tidak tepat sasaran atau banyak digunakan oleh kalangan menengah keatas. Kedua, asumsi pemerintah mengatakan selama ini BBM digunakan untuk hal-hal yang konsumtif. Ketiga, kenaikan harga BBM dilakukan menyesuaikan dengan standar harga minyak dunia. Keempat, kenaikan BBM dilakukan dengan dalih penghematan anggran negara sebesar 267 triliun. Kelima, penarikan subsidi dilakukan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

Beberapa alasan tersebut sepertinya bertolak belakang dengan fakta dan data yang ada, jika subsidi dikatakan tidak tepat sasaran hal ini justru tidak sesuai dengan data Sensus Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2010 yang menyebutkan penggunaan BBM sebagian besar adalah kelompok menengah kebawah dan miskin  65%, menengah 27 %, menengah keatas 6%, dan kaya hanya 2% (hizbut-tahrir.or.id). Data tersebut menyebutkan bahwa hanya sebagian kecil orang kaya (2%) yang menggunakan BBM, namun tidak dengan orang menengah kebawah dan miskin. sehingga alasan pemerintah yang menyebutkan bahwa BBM digunakan untuk hal konsumtif adalah penyesatan berfikir kepada masyarakat, dimana sebagian besar masyarakat masyarakat indonesia menggunakan BBM bukan untuk hal konsumtif tetapi untuk hal-hal yang produktif penunjang hidup, seperti; nelayan melaut mencari ikan, pedagang, dan penunjang hal produktif lainnya. Kemudian disaat minyak standar dunia menurun pemerintah Indonesia kenapa menaikkan harga BBM jelas alasan selama ini menyesuaikan dengan harga standar dunia adalah akal-akalan semata.

Selain itu ada asumsi pemerintah yang sesat terhadap keuntungan dengan cara menarik subsidi BBM yang mengatakan bahwa dengan menarik subsidi maka pemerintah dapat menghemat anggaran negara. Katakanlah asumsi dengan menaikkan BBM Rp. 2.000 (solar dan premium) pemerintah mempunyai uang 100 triliun. Uang tersebut tentu akan tergerus akibat dampak kenaikan BBM, misal: versi pemerintah angka inflasi 7,3% artinya uang riil dari 100 triliun tersebut tinggal 92,7% (100 triliun - (100 triliun x 7,3%)), kemudian pengeluaran pegawai dan pegawai negeri (TNI/POLRI/PNS/Pegawai BUMN/Pensiunan, dll) dari APBN sebanyak 50% juga perlu dinaikkan akibat inflasi. Serta Bank Indonesia (BI) perlu menaikkan bunga pinjaman akibat kenaikan BBM tersebut sebesar 7,75%. Belum lagi industri-industri yang kolaps, yang berdampak terhadap penerimaan pajak negara. dari konsep ekonomi mikro ada istilah money illussion  pakar ekonomi UNIB Andi Irawan menerangkan bahwa angka 100 triliun dari kenaikan BBM  dipastikan pemerintah hanya mendapatkan uang riil sebesar Rp.1,01 triliun, hitungan tersebut bisa memungkinkan nol dan bahkan negatif (www.tempo.co). Pertanyaannya dengan uang sebesar 1,01 triliun tersebut bagaimana pemerintah akan mengalihkan subsidi tersebut ke pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan? Apakah negara ini dipaksa berhutang kembali kepada asing?

Kebohongan dan kesalahan berfikir pemerintah tersebut tentu sangat menyengsarakan rakyat. fakta naiknya harga kebutuhan pokok, barang, jasa, kurangnya daya beli masyarakat, usaha kecil dan menengah bangkrut hingga kehilangan mata pencaharian, kemudian belum lagi ditambah pengangguran yang belum mendapatkan penghasilan menjerit akibat dampak kenaikan harga BBM bertolak belakang amanah undang-undang dengan tegas menyebutkan kekayaan alam negara ini diperuntukkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Apakah pemerintah buta akan efek ganda kenaikan BBM yang mengakibatkan masyarakat miskin makin miskin, kenaikan harga mengakibatkan sulitnya masyarakat memperoleh barang atau kebutuhan hidup dengan harga terjangkau, apakah pemerintah buta mata dan hati bahwasanya upaya penanggulangan dampak seperti pemberian uang tunai telah memiskinkan hati dan pikiran masyarakat sehingga rela berantri-antrian demi mendapatkan uang yang tidak menyelesaikan masalah ekonomi akibat dampak kenaikan BBM, dan apakah kita tidak sadar bahwa hati dan pikiran kita masyarakat indonesia dijajah pemerintah sendiri yang tunduk dan patuh kepada kepentingan asing dengan tidak amanah kepada perundang-undangan dasar negara!.

Ide pemerintah menaikkan BBM nyata penyesatan berfikir (brainwashing) kepada masyarakat. sebenarnya ada langkah-langkah yang bijak dan strategis yang bisa dilakukan jika memang pemerintah tidak berfikir untung rugi kepada rakyatnya sendiri, pemerintah tidak berfikir bahwa memberikan kemakmuran kepada rakyat bukanlah hal yang mubazir, dan langkah cerdas, berfikir kreatif dengan tidak menaikkan harga BBM. Langkah bijak tersebut tentu tidak menimbulkan efek buruk secara ekonomi dan psikologis kepada masyarakat, seperti pemerintah harus mencoba hidup sederhana memangkas pengeluaran rutin pemerintahan yang boros, mencegah kebocoran anggran dana APBN yang mubazir, merubah dan mengembalikan peraturan-peraturan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakyat kecil dengan merujuk amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kemudian langkah strategis yang harus diambil pemerintah adalah dengan mencabut UU Migas No. 22 tahun 2001 dan UU penanaman modal 2007 karena UU tersebut sarat kepentingan asing (kapitalis global) yang sangat bertentangan dengan UUD 1945, nasionalisasi industri tambang minyak dan gas (migas) asing, hentikan liebralisasi migas yang menguntungkan pihak asing, mencabut perizinan SPBU asing dan laksanakan amanah pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia tahun 1945.
OKEASDC.jpg

  
Perbandingan harga BBM dengan negara lain dikonversikan ke rupiah (www.kwigkiangie.com):
Venezuela             Rp. 858/liter
Turkemenistan     Rp. 936/liter
Nigeria                   Rp. 1.170/liter
Iran                        Rp. 1.287/liter
Arab saudi            Rp. 1.404/liter
Qatar                      Rp. 2457/liter

Tidak ada komentar:
Write $type={blogger}

Terimakasih atas partisipasinya

regards

mata reality

TRENDING TOPIK

Pentingnya Organisasi Kepemudaan dalam Membangun Bangsa

Organisasi kepemudaan memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pelembagaan kepemudaan dan memperkuat identitas nasional di Indonesi...