Pers sebagai pilar ke-empat demokrasi
setelah Lembaga Eksekutif ,legislatif dan yudikatif merupakan pokok penunjang
dalam keberlangsungan hidup berbangsa dan ber-Negara. di dalam alam Demokrasi
Kehadiran pers memberikan warna tersendiri yang terkhusus menjadi control
sosial atas ketiga lembaga sebelumnya yakni eksekutif ,legislatif dan
yudikatif.
Kemerdekaan atas pers di atur secara
tegas di dalam pancasila, undang-undang dasar 1945, dan deklarasi universal Hak
asasi manusia PBB. kebebasan atas pers
merupakan Hak yang harus terpenuhi atas setiap komponen yang terlibat di dalam
kehidupan dunia pers, namun pers yang bebas bukan bearti memberikan sebuah
lampu hijau atas suatu kebebasan pers itu sendiri. Adanya regulasi yang
mengatur dalam keberlangsungan dunia pers merupakan point tersendiri yang
menjadi tolak ukur atas kinerja dan profesionalitas insan pers dalam
menjalankan tanggung jawabnya. Aturan, norma dan nilai yang sudah di atur merupakan suatu tuntunan
bagi para insan pers dalam pedoman tugas mulia menjalankan aktifitas
jurnalistik sehari-hari.
Pasca reformasi 1998 yang
mengharuskan terjadinya perubahan yang besar atas bangsa ini ,ikut memberikan
sumbangsi melalui amandemen ke IV UUD 1945 perubahan atas kehidupan insan pers pun di
mulai melalui pengesahan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Keterkekangan dan
pembredelan oleh penguasa pada zaman orde baru yang membuat kehidupan insan
pers menjadi sulit atas banyaknya intervensi dan kepentingan penguasa pada
waktu itu setelah di berlakukannnya UU nomor 40 tahun 1999 memberikan angin
segar terhadap kehidupan pers untuk berkembang ke arah yang lebih maju.
Kebebasan untuk menyajikan
pemberitaan yang bersifat independen ikut diatur dengan jelas dalam aturan
tersebut, kehidupan Insan Pers-pun mulai berubah yang sebelumnya pada massa
pemerintahan sentralistik sangat sulit dalam menyajikan sebuah fakta kebenaran
seiring waktu atas jalan reformasi apa yang di harapkan dalam perubahan di
berbagai sendi-sendi kehidupan ikut mengalami perubahan.
Namun apakah perubahan yang terjadi
dewasa ini merupakan sebuah harapan yang sama pada waktu sebelum reformasi di
gulirkan ,pertanyaan yang mengelitik kita saat ini. Itu merupakan sebuah
pertanyaan yang wajar karena yang dirasakan rakyat saat ini pasca reformasi pun
tidak banyak kemajuan yang terjadi malahan berbagai kemunduran dan kemerosotan
dapat terlihat dengan jelas.
Begitu pun dengan kehidupan pers hari
ini ,dewasa ini pers telah menjadi bergening posision yang sangat strategis
dalam realitas demokrasi kekinian, namun “kekuasaan” yang telah memberikan
banyak kewenangan bagi kehidupan insan pers saat ini sering disalahgunakan
adanya ungkapan “wartawan bodrek” yang sering di sebut para pelaku pers
merupakan salah satu dari beberapa indikator kemunduran kehidupan dunia pers ,
komersialisasi media juga menjadi issue yang berkembang hangat di masyarakat
dimana pers lebih mengutamakan provit daripada konten terhadap berita yang di
sajikan untuk khalayak , belum lagi jika kita berbicara mengenai makna dari
Independen yang seharusnya menjadi pegangan utama bagi insan pers dalam
menjalankan tanggung jawabnya.
Pelaku pers seharusnya tidak boleh
terkontaminasi dengan kepentingan politik apapun,demi menjaga keakuratan isi
pemberitaan yang di sajikan untuk khalayak, namun kondisi ideal ini
bertentangan dengan kenyataan pers yang sebenarnya hari ini sebagaimana yang
diketahui hampir di seluruh media pers baik nasional maupun lokal di pimpin
oleh orang-orang yang terjun dan terlibat langsung dalam politik praktis ,
kondisi yang seperti inilah yang di takutkan dapat membuat insan pers menjadi
tidak “independent” lagi. Karena pers
bukanlah corong kepentingan siapapun ,pers membingkai realitas dalam sebuah
sudut pandang kebenaran dan itulah pers.
Pers sehat rakyat berdaulat, begitu
tema besar yang menjadi jargon dalam
acara tahunan Hari Pers Nasional yang di adakan di Provinsi Bengkulu pada awal
februari 2014 yang lalu, tema yang bukan hanya menjadi jargon namun terselip
makna yang besar atas sebuah problem dan harapan. Beberapa problem yang dihadapi pers hari ini
bukan menjadi sebuah gerakan untuk mundur namun sebaliknya harus menjadi
tongkat estafet bagi pers kedepan yang merupakan harapan masyarakat
dalamtanggungjawab untuk mencerdaskan masyarakat disendi-sendi kehidupan
berbangsa dan bernegara seperti yang diamanahkan dalam UUD 1945 ( Verdy D.A Navutor)
Tidak ada komentar:
Write $type={blogger}Terimakasih atas partisipasinya
regards
mata reality