24 Oktober 2016

PERNYATAAN SIKAP HMI CABANG BENGKULU TERHADAP KASUS WARGA DENGAN PT. DDP DI KABUPATEN MUKOMUKO




Salam sejahtera buat kita semua, saya Niko Ryoza Oscar Ketua Umum HmI Cabang Bengkulu mewakili segenap rekan-rekan dari HmI Cabang Bengkulu, dengan ini mengajak saudara-saudara, adik sanak dan mengajak bapak ibu sekalian untuk turut mendukung agar majelis hakim yang menyidangkan kasus Bapak Poniran dan ibu Manisem di Pengadilan Negeri Arga Makmur Provinsi Bengkulu agar dapat memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. Bahwasannya dengan perkara tersebut kami melihat ada banyak kejanggalan, salah satunya adalah mengenai objek perkara yang diperkarakan terhadap Bapak Poniran dan Ibu Manisem itu sebanyak 820 Kg Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, jika dikonversikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit saat ini berkisar Rp. 1.200 (seribu dua ratus rupiah), maka nilai jual tandan buah segar tersebut hanya berkisar satu juta rupiah. Kejanggalannya pertama adalah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Pasal 2 ayat (2) untuk perkara pencurian dengan objek perkara dibawah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) itu harus dilakukan dengan acara cepat dan hakim tunggal, namun pada kenyataannya pada kasus Bapak poniran dan Ibu Manisem diselenggarakan dengan acara biasa dan 3 orang majelis hakim. Ini adalah sebuah kesalahan.
Bapak Poniran dan Ibu Manisem telah diduga mengambil tandan buah segar secara berulang-ulang. Pertanyaan yang muncul, apakah mereka benar sedang mencuri ??? buah sawit tersebut merupakan tanaman yang mereka tanam sendiri. Kemudian PT.DDP (Daria Dharma Pratama) itu hanyalah melakukan perjanjian sepihak dengan PT. BBS (Bina Bumi Sejahtera) walaupun itu dilakukan didepan hadapan notaris, tetapi berdasarkan Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bahwa setiap peralihan Hak Guna Usaha harus didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kenyataannya Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPN tidak pernah mendapatkan laporan bahwa peralihan Hak Guna Usaha ini telah didaftarkan di BPN baik dari PT. BBS ataupun dari PT. DDP.


Kejanggalan yang kedua, bahwa hak PT. DDP untuk melaporkan bapak Poniran dan Ibu Manisem, padahal semenjak Tahun 1997 mereka telah bercocok tanam dan menggarap lahan. Tahun 2008 Bapak Poniran dan Ibu Manisem itu sudah menanam kelapa sawit di lahan itu, sedangkan PT. DDP baru di tahun 2011 mulai akan menggarap lahan itu melalui perjanjian pinjam pakai yang diperkuat dengan perjanjian jual beli dihadapan notaris. Kejanggalannya adalah walaupun mereka melakukan peralihan HGU dihadapan Notaris, tetapi berdasarkan PP No. 40 Tahun 1996 harus didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ini adalah kejanggalan-kejanggalan yang terlihat dalam kasus ini, maka dari itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkuludengan tegas menyatakan sikap bahwa majelis hakim yang menyidangkan Bapak Poniran dan Ibu Manisem harus memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan rasa kemanusiaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, majelis hakim harus mempertimbangkan rasa kemanusiaan mereka selaku warga negara. Dengan demikian HMI Cabang Bengkulu atas apa yang diutarakan ini secara tulus kami sampaikan dapat dijabah oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dan kami dengan ini secara tegas akan melakukan aksi untuk mengawal dan membantu Bapak Poniran dan Ibu Manisem mendapatkan putusan yang seadil-adilnya sesuai rasa kemanusiaan yang ada


Tidak ada komentar:
Write $type={blogger}

Terimakasih atas partisipasinya

regards

mata reality

TRENDING TOPIK

Pentingnya Organisasi Kepemudaan dalam Membangun Bangsa

Organisasi kepemudaan memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pelembagaan kepemudaan dan memperkuat identitas nasional di Indonesi...