09 Desember 2016

RESOLUSI KONFLIK TAMBANG BENGKULU


Oleh : HMI Cabang Bengkulu


Mata Reality || Secara umum, proses pertambangan terbagi atas 4 tahapan, yakni tahap pra konstruksi, tahap konstruksi, tahap operasional produksi dan tahap pasca produksi.

11 November 2016

Aksi Peringatan Hari Pahlawan Kelompok CIPAYUNG PLUS.




MATA REALITY || Bengkulu 10 November 2016, bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda kelompok CIPAYUNG yang terdiri dari OKP ( HMI, PMII, PMKRI, GMKI, dan GMNI ) dan BEM se-Kota Bengkulu ( BEM UMB, dan BEM IAIN ) menggelar aksi damai di depan kantor DPRD dan kantor Gubernur yang dilanjutkan dengan upara peringatan di Taman Makam Pahalwan. Dalam orasinya kelompok CIPAYUNG PLUS menuntut pemerintah untuk menindak tegas permasalahan Hak Asasi Manusia ( HAM ), konflik agraria, permasalahan lingkungan, dan pnegakan kode etik dikalangan aparatur Negara. Aksi digelar mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir dengan damai pada pukul 13.00 WIB yang kemudian dilanjutkan dengan upacara peringatan Hai Pahlawan di Taman Makam Pahlawan pada pukul 14.30 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. ( Red. )









24 Oktober 2016

PERNYATAAN SIKAP HMI CABANG BENGKULU TERHADAP KASUS WARGA DENGAN PT. DDP DI KABUPATEN MUKOMUKO




Salam sejahtera buat kita semua, saya Niko Ryoza Oscar Ketua Umum HmI Cabang Bengkulu mewakili segenap rekan-rekan dari HmI Cabang Bengkulu, dengan ini mengajak saudara-saudara, adik sanak dan mengajak bapak ibu sekalian untuk turut mendukung agar majelis hakim yang menyidangkan kasus Bapak Poniran dan ibu Manisem di Pengadilan Negeri Arga Makmur Provinsi Bengkulu agar dapat memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. Bahwasannya dengan perkara tersebut kami melihat ada banyak kejanggalan, salah satunya adalah mengenai objek perkara yang diperkarakan terhadap Bapak Poniran dan Ibu Manisem itu sebanyak 820 Kg Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, jika dikonversikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit saat ini berkisar Rp. 1.200 (seribu dua ratus rupiah), maka nilai jual tandan buah segar tersebut hanya berkisar satu juta rupiah. Kejanggalannya pertama adalah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Pasal 2 ayat (2) untuk perkara pencurian dengan objek perkara dibawah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) itu harus dilakukan dengan acara cepat dan hakim tunggal, namun pada kenyataannya pada kasus Bapak poniran dan Ibu Manisem diselenggarakan dengan acara biasa dan 3 orang majelis hakim. Ini adalah sebuah kesalahan.
Bapak Poniran dan Ibu Manisem telah diduga mengambil tandan buah segar secara berulang-ulang. Pertanyaan yang muncul, apakah mereka benar sedang mencuri ??? buah sawit tersebut merupakan tanaman yang mereka tanam sendiri. Kemudian PT.DDP (Daria Dharma Pratama) itu hanyalah melakukan perjanjian sepihak dengan PT. BBS (Bina Bumi Sejahtera) walaupun itu dilakukan didepan hadapan notaris, tetapi berdasarkan Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bahwa setiap peralihan Hak Guna Usaha harus didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kenyataannya Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPN tidak pernah mendapatkan laporan bahwa peralihan Hak Guna Usaha ini telah didaftarkan di BPN baik dari PT. BBS ataupun dari PT. DDP.


Kejanggalan yang kedua, bahwa hak PT. DDP untuk melaporkan bapak Poniran dan Ibu Manisem, padahal semenjak Tahun 1997 mereka telah bercocok tanam dan menggarap lahan. Tahun 2008 Bapak Poniran dan Ibu Manisem itu sudah menanam kelapa sawit di lahan itu, sedangkan PT. DDP baru di tahun 2011 mulai akan menggarap lahan itu melalui perjanjian pinjam pakai yang diperkuat dengan perjanjian jual beli dihadapan notaris. Kejanggalannya adalah walaupun mereka melakukan peralihan HGU dihadapan Notaris, tetapi berdasarkan PP No. 40 Tahun 1996 harus didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ini adalah kejanggalan-kejanggalan yang terlihat dalam kasus ini, maka dari itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkuludengan tegas menyatakan sikap bahwa majelis hakim yang menyidangkan Bapak Poniran dan Ibu Manisem harus memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan rasa kemanusiaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, majelis hakim harus mempertimbangkan rasa kemanusiaan mereka selaku warga negara. Dengan demikian HMI Cabang Bengkulu atas apa yang diutarakan ini secara tulus kami sampaikan dapat dijabah oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dan kami dengan ini secara tegas akan melakukan aksi untuk mengawal dan membantu Bapak Poniran dan Ibu Manisem mendapatkan putusan yang seadil-adilnya sesuai rasa kemanusiaan yang ada


06 Mei 2016

Alarm Darurat Kekerasan Seksual

“Berjuang atas dasar Kemanusiaan. Bersatu untuk mengingatkan semua naluri”

Apa yang lebih pedih dari mendengar seorang remaja perempuan menjadi korban pemerkosaan hingga meninggal? Seorang remaja yang mungkin saja bisa memperoleh pendidikan tinggi dan bisa berbuat sesuatu untuk daerahnya kelak. Seorang remaja yang masih sungguh jauh jalannya untuk mencapai mimpi dan cita-cita. Dan tidakkah kau merasa semakin pedih, bahwa pelakunya adalah 14 pemuda yang berumur antara 16 – 23 tahun setelah melakukan pesta minuman keras (jenis tuak). Dan inilah yang terjadi pada Yy, perempuan 14 tahun , desa Kasie Kasubun, Rejang Lebong Bengkulu pada awal April lalu. Rasanya nyawa sudah dikerongkongkan dan mulut tidak bisa membantah untuk mengutuk perbuatan keji ini. Tidak ada yang bisa menolak kematian, tetapi mendiamkan kejahatan sama dengan mengizinkan diri untuk tumbuh menjadi manusia yang kerdil.

Ia hanyalah salah satu korban. Ada  perempuan dan anak lainnya yang terdata mengalami kasus kekerasan seksual. Cahaya Perempuan Women Crisis Center mengatakan sepanjang tahun 2016, ada 36 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah Rejang Lebong, Bengkulu. Sebelumnya, pada tahun 2015, peristiwa kekerasan mencapai 84 kasus (sumber:VOA (3/5)). Belum lagi berbagai kasus kekerasan seksual yang tidak terungkap layaknya gunung es; karena ketakutan, kerap akan dicap sebagai perempuan hina, keluarga yang menganggapnya aib hingga perlu ditutupi tanpa menjernihkan hati, dan juga tanpa mempertanyakan apakah ini adalah kejahatan yang perlu dituntaskan dengan perlawanan atau tidak. Banyak dari kita yang terkurung pada ketidakfahaman.

Sungguh, naluri kita sedang dipertanyakan. Bukan hanya tentang perempuan. Tetapi soal kemanusiaan, pendidikan, kemiskinan, hukum, dan system sosial kita yang cenderung masih saja menutup mata hingga hari ini. Bertahun-tahun isu kekerasan seksual diangkat bersamaan dengan kejadian dan korban yang terus meningkat. Untuk itu kita semua masih perlu waspada, pada anak-anak dan perempuan yang sewaktu-waktu menjadi korban kejahatan kemanusiaan jika saja masih terjadi pendiaman.

Kita tak mampu membayangkan, seberapa dalam pilu jika kita adalah keluarga Yy. Sampai ibunya mengatakan “Tidak akan saya tinggalkan sedetikpun kuburan anakku”, belum lagi duka yang menyelimuti sang ayah, yang selalu segera lari kekuburan Yy saat dia mengingat si korban. Ditambah 14 pelaku adalah warga tetangga dusun yang sangat mengancam kenyamanan keluarga korban. Berapa banyak keluarga yang harus meniggalkan rumah karena kasus kekerasan seksual? Lalu tak tau rimba harus menetap dimana dan meratapi kepedihan sepanjang perjalanan hidup.

Inilah Indonesia saat ini. Negeri dimana anak kecil yang tak berdosa harus getir ketakutan diantara kekhawatiran orangtua melepas anak untuk senantiasa menimba ilmu dan bermain. Hampir setiap hari-pun media massa memberitakan persoalan kekerasan seksual. Entah itu terjadi di angkot, di sekolah, di rumah, bahkan ditempat-tempat ibadah. Lebih memilukan lagi, terkadang pelakunya adalah orang-orang yang seharusnya dipercaya, paman, teman sebaya, guru, bahkan ada juga ayah sendiri.

Sesungguhnya, ini adalah alarm bagi kita semua, bahwa sejak dulu, hingga saat ini Indonesia masuk dalam darurat kekerasan seksual. Indonesia butuh kerja-kerja nyata untuk melihat cahaya yang lebih terang bagi kehidupan anak-anak kita kelak. Bisa terbayangkan kejahatan yang dilakukan dengan pelanggaran 12 Jenis Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi. Namun harus merelakan luka digantikan dengan hukuman pelaku yang masih sangat rendah dan tidak memberikan efek jera, tanpa ada upaya pemulihan pskikologis keluarga korban. Bahkan untuk kasus – kasus sebelumnya korban memang cenderung diabaikan, karena ketika pelaku sudah tertangkap dan dihukum, urusan dianggap selesai. Padahal, menurut Yuni Chuzaifah, Wakil Ketua Komnas Perempuan (kepada VOA, Senin(2/5) sumber VOA (3/5)), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus memuat diantaranya pencegahan penanganan, pemulihan korban termasuk penghukumannya atau penjeraannya.

Ini semua bukan semata-mata soal penjara, soal pelaku yang tertangkap. Ini adalah soal ribuan anak-anak yang lain yang masih ingin berlari bebas diluaran. Soal orangtua yang tidak harus selalu was-was saat meninggalkan anak pergi. Oleh karena itu, kita butuh payung hukum yang lebih komprehensif. Kita butuh PAYUNG HUKUM. titik. Karena kedaruratan salah satunya harus dituntaskan dengan kebijakan. Akhirnya, tidak ada alasan lagi untuk menunda tugas kemanusiaan. Kami atas nama perempuan, atas nama manusia, mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang penghapusan Kekerasan Seksual mengingat perundang-undangan saat ini yang masih sangat lemah melindungi perempuan dan anak serta korban kekerasan seksual lainnya.

#SaveOurChildren
#SaveOurSisters
#SaveOurHumanity

_KOHATI Cabang Bengkulu_
(Red:Kr Edtr:nm)





21 April 2016

Darurat Kekerasan Seksual, KOHATI Bengkulu Menggelar Aksi Simpatik di Hari Kartini

KOHATI Bengkulu Menggelar Aksi Simpatik di Hari Kartini

“Semangat perjuangan seorang Kartini telah menembus ruang dan waktu. Walaupun sudah lebih satu abad beliau meninggal, namun semangat perjuangan dan karya-karyanya masih terasa hingga saat ini”

Dalam rangka memperingati semangat perjuangan Kartini, kader HMI-Wati Cabang Bengkulu  melakukan aksi simpatik di simpang lima Kota Bengkulu. Walaupun Kartini lebih dikenal dengan perjuangannya lewat tulisan, dengan semangat perjuangan yang sama kader HMI-Wati ini menyampaikan permasalahan sebagai bentuk simpati kepada saudara-saudara perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Aksi mereka telah merepresentasikan semangat perjuangan Kartini dalam membela hak-hak perempuan.



Selain membagikan brosur kepada masyarakat, para pejuang perempuan ini juga menyampaikan aspirasi mereka mengenai potret permasalahan perempuan Indonesia yang sudah masuk dalam zona darurat kekerasan seksual. “Bahwa peduli perempuan sama artinya memperbaiki generasi masa depan. Potret permasalahan perempuan hari ini sebagai sebuah refleksi bahwa kita perlu memiliki hukum yang jelas, yang tidak hanya menjadi pajangan semata. Karena saat ini, Bengkulu sudah masuk pada darurat kekerasan seksual.” Teriak salah satu orator, Widiana.

Selain itu, mereka juga menyuarakan mengenai kasus pemerkosaan yang terjadi di salah satu daerah di Provinsi Bengkulu. “Kasus remaja SMP di Dusun 5 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Rejang Lebong, beberapa hari yang lalu diperkosa 14 orang hingga meninggal. Kemudian mayatnya dibuang ke jurang sudah cukup menjadi bukti  bahwa Perda Kota Bengkulu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak tidak pernah serius untuk dijalankan. Lantas inikah yang ingin disebut kota layak anak, kota layak untuk perempuan?” Lanjut Trisnawati dengan mata berkaca-kaca.

Dalam aksi ini, fokus KOHATI Cabang Bengkulu adalah menyoroti terkait semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Bengkulu. Selain itu, mereka juga menyampaikan kasus incest yang sudah semakin mengkhawatirkan. “pada peringatan ini, saya menyampaikan bahwa sesungguhnya penghormatan Negara dan penghormatan social pada perempuan masih sangat artisifal. Semuanya disimplifikasi atas nama suka sama suka, atau bahkan mengutuk perempuanlah yang sejatinya salah, sehingga semunya hanya menguap saja tanpa tindak lanjut yang jelas”, sahut Kurniana selaku Ketua Umum Kohati Cabang Bengkulu.
Selain kasus kekerasan pada perempuan, saat ini berdasarkan data dari WCC, Bengkulu berada pada urutan teratas kasus incest. Tak mau melewatkan moment, kasus eksploitasi anak yang semakin marak juga menjadi argument pada orasi kartini – kartini muda ini.

Di akhir aksi simpatik, mereka menyampaikan beberapa pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Mendukung perjuangan kaum perempuan  disetiap wilayah Indonesia dan mendukung pemberlakuan Perda Kota Bengkulu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;
2. Mendesak dihentikannya praktek kekerasan dan pelecehan seksual, maupun pemberitaan yang berpotensi mendeskreditkan dan melestarikan kekerasan seksual terhadap perempuan;
3. Mendesak pemberlakuan pendampingan hukum terhadap korban Incest;
4. Mendesak aparat pemerintahan untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku eksploitasi anak.

Inilah beberapa tuntutan yang mereka sampaikan, kemudian aksi diakhiri dengan menyanyikan lagu kartini dan darah juang. Semoga aksi yang digelar tepat pada hari Kartini ini, tidak hanya berakhir di pinggir jalan. Tetapi dapat menjadi perhatian dan koreksi bersama mengenai salah satu permasalahn besar yang sedang dihadapi oleh perempuan. 
(Red: Kr. Edtr:Nm)

18 Mei 2015

Pleno II HMI Cabang Bengkulu

Pleno II Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu 15-17 Mei 2015 Bertempat di Sekretariat Wisma Insan Cita, Pleno II di Hadiri Pengurus Cabang, Komisariat di Lingkungan Cabang & Lembaga Profesi dilingkungan HMI Cabang Bengkulu.
Keputusan Tetap Menuju Konfercap 04-07 Juni 2015. Yakusa

TRENDING TOPIK

Pentingnya Organisasi Kepemudaan dalam Membangun Bangsa

Organisasi kepemudaan memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pelembagaan kepemudaan dan memperkuat identitas nasional di Indonesi...