ANES SUNDARI |
Berbicara hakikat dari hukum, maka yang terpikir adalah keadilan. Meskipun tujuan dari hukum itu sendiri terdiri dari 3 aspek. Keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Bukankah setiap manusia butuh keadilan? Lalu bagaimana dengan anak diluar nikah berdasarkan UU perkawinan? Dalam pasal 43 ayat 1 UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatur tentang kedudukan anak diluar nikah yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Dinilai perlu adanya melakukan yudicial review terhadap pasal ini. Karenakan tidak adanya pengakuan legalitas terhadap anak diluar kawin. Dan salah satu bentuk ketidak adilan manakala anak yang lahir tanpa dosa tersebut tidak memperoleh hak yang sama dengan anak-anak yang lain.
Tidak ada komentar:
Write $type={blogger}Terimakasih atas partisipasinya
regards
mata reality